Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935

22 Nov 2021  | 743x | Ditulis oleh : Penulis
UMP Jakarta 2022
Upah minimum provinsi DKI Jakarta  2022 saat ini memang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana untuk tahun 2022, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 4.453.935

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana merujuk pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536," ujar Anies dikutip dari PPID.Jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Dalam hal ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Diantaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.  Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja atau buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP  plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja atau buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja atau buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan atau dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Kebijakan dari Anies Baswedan ini tentunya akan membuat semangat para pekerja maupun buruh yang ada di Jakarta, apalagi semua sudah ditetapkan dan akan berlangsung mulai tahun depan yang sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2022.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
RajaKomen
Scroll Top