Highlight
5 tahun ago
Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935
Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 saat ini memang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana untuk tahun 2022, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 4.453.935 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana merujuk pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan ... Baca Selengkapnya
By
Editor
