
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan lancar dan merata di seluruh Indonesia. SPMB ditekankan bukan sebagai sistem seleksi, melainkan mekanisme untuk menjamin setiap anak Indonesia mendapat tempat di sekolah.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa sebanyak 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi telah memulai implementasi SPMB, sementara sisanya menyusul hingga awal Juli 2025. Semua daerah telah menetapkan juknis pelaksanaan SPMB sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Gogot menambahkan bahwa proses pendaftaran berjalan baik, baik daring maupun luring, dan kendala teknis berhasil ditangani melalui koordinasi pusat-daerah. Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmennya dalam melaksanakan SPMB secara konkret di lapangan.
Komitmen Daerah untuk Pendidikan Inklusif
Beberapa daerah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan akses pendidikan merata. Di Kota Tangerang Selatan, Pemkot bekerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa kerja sama ini penting mengingat daya tampung SMP negeri hanya 7.000 dari 12.000 pendaftar tiap tahun.
Di Pekanbaru, langkah serupa dilakukan melalui kerja sama dengan 16 sekolah swasta. Siswa yang tak tertampung di sekolah negeri dibebaskan dari semua biaya dan disetarakan statusnya seperti siswa negeri. Pemerintah kota juga mengalokasikan BOSDA Afirmasi sebesar Rp 1,5 juta per siswa dalam APBD 2025 untuk kebutuhan seperti seragam.
Pengawasan dan Pencegahan Kecurangan
Untuk menjaga transparansi dan keadilan, masyarakat diminta aktif mengawasi jalannya SPMB. Kemendikdasmen membuka kanal pengaduan melalui:
Beberapa pemda juga mengambil langkah pencegahan. Pemprov Jawa Barat, misalnya, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 86/PK.03/DISDIK yang menekankan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Semua pihak diwajibkan menandatangani pakta integritas dan menolak segala bentuk titipan dan intervensi yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
Analysis SWOT Kenali Luar Dalam Baik Buruk Perusahaan Anda
by Admin 31 Jul 2024